Definisi UKK
Uji Kompetensi Keahlian
yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi
jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi
bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi
dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau
portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar
kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Tujuan UKK
Mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran
sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi;
Mengoptimalkan
pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan
SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
Mendorong kerja sama
SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia
kerja.
Verifikasi
dilaksanakan oleh Tim dari Disdik/Cabang Dinas dan Dunia Kerja dengan
menggunakan instrument yang telah disiapkan oleh Direktorat SMK Kemendikbudristek
Penetapan kelayakan
satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri, dilakukan oleh Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi
Soal
menggunakan soal UKK
yang disusun oleh pemerintah pusat untuk menguji aspek keterampilan dan sikap (dapat dikembangkan ke level yang
lebih tinggi sesuai kebutuhan)
Instrumen soal
UKK harus dilengkapi dengan instrumen asesmen yang disusun oleh asesor, untuk
menguji aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban
singkat, dan/atau wawancara
Asesor UKK
Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal
Jadwal pelaksanaan UKK dibuat oleh satuan pendidikan masing masing bersama dunia kerja/asosiasi profesi, dalam rentang waktu mulai tanggal 1 s.d. 31 Maret 2023
Asesmen dan Kelulusan
Asesor melakukan asesmen
dengan menggunakan lembar asesmen yang telah disediakan
Asesor melakukan
asesmen sesuai karakteristik kompetensi keahlian didasarkan atas unjuk kerja/ kinerja/ produk yang dihasilkan oleh peserta UKK
Asesor memberikan
keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen asesmen
Asesor dapat
menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar
Pada pelaksanaan UKK
melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya
tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta
UKK dalam rentang skor 0 sampai 100. Konversi predikat Kompeten (80-90) dan Sangat Kopeten (91-100)
Kriteria pencapaian
kompetensi hasil dari UKK Mandiri sbb:
Belum
Kompeten : <70
Cukup
Kompeten : 71-80
Kompeten : 81-90
Sangat
Kompeten : 91-100
Peserta UKK
dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70;
Panitia UKK tingkat satuan pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum pengumuman kelulusan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar