Minggu, 09 April 2023

UKK BDP SMKN 1 Leles Tahun 2023


Video Dokumentasi UKK BDP SMKN 1 Leles
Tahun 2023


Definisi UKK

Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Tujuan UKK

Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;

Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.


Model Pola UKK Mandiri (Verifikasi TUK, Soal, Asesor dan Jadwal)

Verifikasi dilaksanakan oleh Tim dari Disdik/Cabang Dinas dan Dunia Kerja dengan menggunakan instrument yang telah disiapkan oleh Direktorat SMK Kemendikbudristek

Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri, dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi

Soal menggunakan soal UKK yang disusun oleh pemerintah pusat untuk menguji aspek keterampilan dan sikap (dapat dikembangkan ke level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan)

Instrumen soal UKK harus dilengkapi dengan instrumen asesmen yang disusun oleh asesor, untuk menguji aspek pengetahuan, dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara

Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal

Jadwal pelaksanaan UKK dibuat oleh satuan pendidikan masing masing bersama dunia kerja/asosiasi profesi, dalam  rentang waktu mulai tanggal 1 s.d. 31 Maret 2023

Asesmen dan Kelulusan

Asesor melakukan asesmen dengan menggunakan lembar asesmen yang telah disediakan

Asesor melakukan asesmen sesuai karakteristik kompetensi keahlian didasarkan atas unjuk kerja/ kinerja/ produk yang dihasilkan oleh peserta UKK

Asesor memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen asesmen

Asesor dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar

Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta UKK dalam rentang skor 0 sampai 100. Konversi predikat Kompeten (80-90) dan Sangat Kopeten (91-100)

Kriteria pencapaian kompetensi hasil dari UKK Mandiri sbb:

Belum Kompeten      : <70

Cukup Kompeten     : 71-80

Kompeten                  : 81-90

Sangat Kompeten     : 91-100

Peserta UKK dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70;

Panitia UKK tingkat satuan pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum pengumuman kelulusan

Dokumentasi Foto UKK BDP SMKN 1 Leles Tahun 2023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar