Selasa, 10 Januari 2023

PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG PRAKTIK KERJA LAPANGAN BAGI PESERTA DIDIK

Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama. atau madrasah tsanawiyah.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.

PKL bertujuan untuk:

  1. Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik;
  2. Meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
  3. Menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha
PKL merupakan program pembelajaran:
  1.  Inti kejuruan bagi Peserta Didik SMK/MAK; 
  2.  Keterampilan bagi Peserta Didik SMALB; dan 
  3.  Pilihan atau tambahan bagi Peserta Didik LKP
PENYELENGGARAAN PKL
  1. Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP melaksanakan PKL di dunia kerja. 
  2. Dunia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dunia usaha; b. dunia industri; c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d. instansi pemerintah; atau e. lembaga lainnya.